Mungkin sebagian atau banyak masyarakat yang tidak paham tentang APBDES setiap awal tahun selalu terpasang banner dengan ukuran yang sangat besar di letakkan di depan kantor kepala desa, balai dusun, pinggir jalan di lokasi yang strategis suatu wilayah Desa. Untuk informasi saja bagi sebagian masyarakat yang belum paham tentang apa itu APBDES ? adalah dokumen perencanaan keuangan desa yang memuat estimasi pendapatan (seperti Dana Desa, ADD, PADes) dan Rencana pengeluaran desa (untuk pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan) serta pembiayaan.
lalu siapakah yang menyusun APBDes Desa ? Pemerintah Desa bersama dengan Perangkat Desa dan Masyarakat menyusun rancangan APBDES berdasarkan prioritas yang telah diidentifikasi. Rancangan APBDES mencakup estimasi pendapatan dan rencana penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan.
kemudian apa Tujuannya harus menyusun APBDES ? Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola pendapatan, belanja dan pembiayaan selama 1 tahun anggaran. Menjamin terselenggaranya pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan RKP desa tahun berjalan.
Pada Tahun 2026 ini APBDES untuk Desa Kebonagung mengalami perbedaan dari tahun sebelumnya untuk tahun ini terdapat efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah terutama di Dana Desa. dikarenakan adanya program dari Pemerintah Pusat yaitu Koperasi Desa Merah Putih saat ini banyak dilaksanakan pembangunannya secara serentak di seluruh Desa di Indonesia yang nantinya diharapkan dapat bermitra dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai penggerak ekonomi masyarakat Desa.
Untuk Tahun 2026 APBDES Desa Kebonagung serta Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 bisa kita lihat di gambar sebagai berikut :